Foto: Microstock
Polrestabes Palembang resmi melarang musik remix di public area. Ini disampein pada surat edaran terkait larangan memainkan musik remix dihiburan Organ Tunggal.
“Kepada Seluruh Masyarakat Kota Palembang dilarang memainkan musik remix atau house music karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tertulis di surat edaran.
Hmmm, valid gak sih alasannya?
Kalo mau ditelusurin, pelarangan musik remix ini udah diatur dalam Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 3 Tahun 2004. Terus juga, sebenarnya sih larangan buat mainin musik remix di Palembang udah disampein lagi sama Walikota Palembang, Harnojoyo pada Februari 2023 kemarin.
Beliau menegaskan kalo musik remix itu dilarang buat diputar pas lagi kegiatan keramaian masyarakat termasuk yang menggunakan Organ Tunggal. Karena musik remix, terutama di malam hari saat waktu istirahat dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak pada gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kalo menurut penelitian oleh Dina Nopita Riska dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, musik remix pada Organ Tunggal bisa nyiptain perilaku menyimpang pada remaja seperti minum minuman keras, berjudi, narkoba, serta tindak kriminal lainnya seperti perkelahian dan pencurian. Munculnya perilaku penyimpangan remaja biasanya terjadi kalo Organ Tunggal tampil setelah pesta usai dan berlangsung sampe larut malam.
Perilaku penyimpangan remaja atau tindakan kriminal gegara dari adanya Organ Tunggal bikin citra musik satu ini jadi negatif. Organ Tunggal dan musik remix seakan identik sama narkoba dan kriminil. Walau emang gak semua sih ya. Tetapi citra buruknya udah nempel di masyarakat. Padahal, awalnya Organ Tunggal cuma salah satu alternatif hiburan rakyat yang murah dan mampu menjangkau hati rakyat.
Artikel Oleh: Yudistira Wiranata